REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Fraksi PAN menolak dengan tegas usulan anggaran untuk anggota DPR Rp 200 juta per tahun lewan program bernama Rumah Aspirasi. Fraksi PAN menilai, ide Rumah Aspirasi tidak sesuai dengan kultur politik di Indonesia.
“Fraksi PAN bersikap tegas menolak ide Rumah Aspirasi karena berpotensi adanya penyimpangan,” kata Sekretaris Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, lewat pesan singkat, Selasa (3/8). Menurut Viva, ide Rumah Aspirasi bukan keputusan DPR karena belum dibicarakan dengan fraksi-fraksi di DPR.
Viva menyarankan DPR merevisi Tata Tertib (Tatib) DPR agar penjabaran Rumah Aspirasi tidak menyulut kontroversi. Fraksi PAN meminta pasal yang menjelaskan soal Rumah Aspirasi di Tatib DPR untuk dihapus. Pasal yang dimaksud Viva adalah Pasal 203 ayat (4) yang berbunyi:”.. selain kunjungan kerja, anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi.”
Selain itu Fraksi PAN juga mendesak penghapusan Pasal 203 ayat (5) yang berbunyi: “Rumah aspirasi berfungsi untuk menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat.”. “Dua ayat ini harus dihapus agar tidak terjadi pemborosan uang negara,” kata Viva Yoga.
Fraksi PAN, lanjut Viva menyarankan dana yang diusulkan untuk program Rumah Aspirasi dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi kecil. Viva menambahkan, tanpa mendirikan rumah aspirasi, anggota dewan dalam kesehariannya dapat menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat, baik secara kontak langsung maupun melalui media komunikasi seperti telepon, email, Twitter, faksimili dan lainnya.