REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK akan melaporkan hasil empat tahapan seleksi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 16 Agustus 2010 mendatang.
''Menurut jadwal, tanggal 16 Agustus itu pansel sudah bisa melapor ke Presiden SBY, dan ketentuan UU, 14 hari setelah penyampaian laporan, presiden harus menyampaikan ke DPR,'' ujar Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe, Rabu (4/8).
Nantinya, selama tiga bulan, DPR harus membuat keputusan dan mengembalikan ke presiden. Lalu, akan ada fit and proper test dua nama calon yang disetujui presiden. Kemudian, DPR memilih satu orang. ''Itulah yang akan kembali ke presiden untuk mendapatkan surat keputusan (SK),'' sebut Ubbe.
Selain mengadakan seleksi tes, pansel ternyata masih membutuhkan masukan dari masyarakat terkait dua nama calon yang bakal tersaring. Pansel KPK akan mendapatkan hasil tes profile assesment pada tanggal 6 Agustus nanti. Pengumumannya bakal dirilis sehari kemudian.
Sekali lagi, imbuh Ubbe, masyarakat diminta untuk memberikan pendapat atau tanggapan tentang calon melalui website atau diantar langsung ke kantor Menkumham. Pendapat masyarakat selalu dibutuhkan hingga akhir penentuan. ''Dan saya rasa ini tidak hanya terbatas pada pansel. Ketika sudah di DPR pun pendapat masyarakat itu pun masih bermanfaat,'' terangnya.
Ubbe pun optimistis, jika dua nama yang bakal diajukan ke Presiden SBY bakal disetujui. Alasannya, presiden yang membuat SK pembentukan Pansel KPK. Sehingga hasil kerjanya pun bakal diakui. Kemungkinan ditolak nama calon bakal terjadi di DPR. ''Kemungkinan lain DPR yang bisa seperti itu. Itu sudah di luar kewenangan pansel,'' pungkasnya.