REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selama ini, negara-negara Islam dan negara yang berpenduduk mayoritas Islam belum mampu untuk memproduksi vaksin-vaksin penyakit. Padahal, vaksin yang selama ini dibuat oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, belum jelas kadar kehalalannya.
Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Sedyaningsih, menyatakan, perlunya negara-negara Islam dan berpenduduk mayoritas Islam untuk dapat bersatu dalam merumuskan sebuah kesepakatan guna memproduksi vaksin tersendiri yang jelas status kehalalannya. Maka dari itu, ia sangat berharap pada konferensi internasional yang melibatkan negara-negara Islam di Bandung pada 6-9 Agustus 2010 mendatang.
''Memang pertemuan tersebut baru sebatas membicarakan mengenai produksi vaksin sendiri. Namun, saya berharap agar negara-negara Islam dapat bersatu untuk mewujudkan hal tersebut,'' ujar Menkes kepada para wartawan usai menghadiri Kongres Nasional XI Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Hotel Horison, Bandung, Rabu (4/8) siang.
Menkes menilai, negara-negara Islam dan berpenduduk mayoritas Islam sangat perlu untuk memproduksi vaksin sendiri. Hal ini, lanjutnya, untuk mengurangi ketergantungan negara-negara Islam dari negara pembuat vaksin yang berasal dari Eropa dan Amerika Serikat.
Nantinya, vaksin yang diproduksi sendiri, bukan hanya vaksin meningitis, tetapi juga vaksin penyakit lain, seperti malaria dan demam berdarah (DBD). Dengan memproduksi sendiri, tidak akan membuat kontroversi seputar kehalalan sebuah vaksin, seperti halnya vaksin meningitis.
''Kami, orang-orang kesehatan, tak membicarakan halal atau tidaknya sebuah vaksin. Itu urusannya MUI dan Kementerian Agama. Tak ada jalan lain, kami akan tetap beri vaksin, termasuk vaksin yang berasal dari Belgia kepada para jamaah. Tapi keputusannya diserahkan kepada mereka, akan memakai vaksin tersebut atau tidak,” kilah Menkes.
Menkes memaparkan, pengadaan vaksin meningitis yang halal sesuai dengan keputusan MUI, tengah dalam proses tender. Pada awal puasa atau paling lama 1 September 2010 mendatang, vaksin tersebut sudah dapat diedarkan. Namun, penyuntikannya dilakukan sesudah Idul Fitri.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa keputusan bahwa dua vaksin meningitis merk Mevac ACYW dari Cina dan merek Menveo Meningococcal dari Italia dinyatakan halal. Sementara itu, vaksin meningitis produksi Glaxosmithkline dari Belgia dinyatakan haram.