REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, revisi Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan sebagai langkah percepatan penyerapan anggaran. Dalam evaluasi, banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah terlambat menyerap anggaran yang mengakibatkan sumbangan atau kontribusi APBN/APBD terhadap pertumbuhan kurang maksimal.
"Menyangkut Keppres (No 80/2003) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, saya dengar banyak keluhan dan terlalu kaku dengan demikian menghambat penyerapan anggaran," kata Presiden SBY ketika memberikan arahan dalam Rapat Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (5/8). Raker dihadiri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, Dewan Pertimbangan Presiden, Komite Ekonomi Nasional, Komite Inovasi Nasional, pimpinan BUMN, gubernur, dan pimpinan DPRD provinsi seluruh Indonesia.
"Oleh karena itu, kami revisi, akan tetapi tujuan harus jelas. Kami lakukan revisi Keppres yang dulu disusun seksama, pemerintahan sebelumnya tentu punya tujuan baik," kata Presiden SBY.
Kalau ada masalah dari Keppres itu, kata Presiden SBY, maka harus diperbaiki, tapi jangan sampai keluar dari tujuan baik. Yang ingin dilakukan, kata dia, adalah jangan terlalu birokratis karena tidak cepat dan tidak lancar. "Setelah revisi harapan saya penggunaannya tetaplah akuntabel dan tetaplah dengan supervise dengan baik," katanya menegaskan.
Percepatan penyerapan anggaran, revisi Keppres No 80/2003, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu akan dibahas dalam Raker hari kedua pada Jumat (6/8). Semangat Raker, kata Presiden SBY, adalah untuk mengidentifikasi masalah secara obyektif dan terbuka.