Jumat 06 Aug 2010 01:44 WIB

Mantan Sekjen Depkes Jadi Tersangka Pengadaan Alat Kesehatan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan sekjen Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007.

"Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak pekan lalu," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (5/8), di Jakarta. Menurut Johan, KPK juga mengagendakan memeriksa Sjafii hari ini sebagai tersangka.

Sebelumnya ia selalu diperiksa sebagai saksi. Diduga kuat, dalam pengadan alat ini ada penerimaan dana  oleh SA. Saat ini, KPK sedang menelusuri jumlah dana yang diperkirakan sebesar Rp 500 juta hingga Rp1 miliar.

KPK menjerat SA digunakan Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara kerugian negara dari pengadaan tersebut diduga sebesar Rp 9,4 miliar.

Dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakan memeriksa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edi Suranto; mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono; dan mantan komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.

Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto dituntut jaksa selama delapan tahun penjara. Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement