Jumat 06 Aug 2010 07:40 WIB

Persoalan Hukum Diungkit, Jago PDIP Gagal Di Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,     JAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merasa terganggu dengan penerapan hukum dalam beberapa kasus karena ada kecenderungan hal itu untuk kepentingan politik tertentu, terutama terkait pencalonan dalam pemilihan umum kepala daerah.

"Kami berharap penerapan hukum tidak untuk kepentingan politik dalam pilkada," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani di sela-sela Rakornas Tiga Pilar PDIP di Sentul International Convention Center (SICC) di Sentul Jawa Barat, Kamis malam.

Dia mengatakan, persoalan penggunaan hukum untuk kepentingan politik menjadi salah satu perhatian peserta Rakornas. Bahkan dalam salah satu pernyatan sikapnya, Rakornas menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara harus mencegah adanya peraturan yang diskriminatif serta tidak boleh didasarkan pada faktor primordial.

Puan mengemukakan, akibat adanya penggunaan hukum untuk tujuan politik, kepala daerah atau calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri melalui PDIP gagal karena persoalan hukumnya diungkit. Calon kepala daerah itu kemudian mencalonkan diri melalui partai lain.

Namun, Puan mengatakan, tidak ada sanksi bagi kader atau calon kepala daerah dari PDIP yang kemudian mencalonkan diri melalui partai lain. "Karena memang tidak ada aturannya untuk menjatuhkan sanksi. Itu kembali ke masing-masing orang, apakah punya etika atau tidak," katanya.

Ia mengemukakan, karena adanya praktik penerapan hukum untuk kepentingan politik, PDIP akan berhati-hati dalam mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah. "Jangan sampai sudah dicalonkan, kemudian diciduk," katanya.

PDIP menilai praktik pengambilan keputusan dalam demokrasi di Indonesia sangat didominasi semangat liberalisme yang lebih mengedepankan semangat individual dan mengandalkan modal, yang harus dikembalikan ke bentuk demokrasi yang berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Di sisi lain, PDIP juga menilai sejumlah peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan UUD 1945, antara lain UU yang mengatur penanaman modal, pengelolaan dumber daya alam, kebijakan anggaran melalui APBN serta ketentuan UU mengenai pangan, energi, keuangan negara dan BUMN.

Terkait pilkada, PDIP menilai pilkada telah diwarnai pertarungan politik pihak yang menguasai modal, yaitu antara pengusaha dan calon yang menguasai sumber daya alam. PDIP bertekad menciptakan pilkada yang demokratis, lebih efektif dan murah dalam pembiayaan kampanye dengan memperbaiki peraturan yang berlaku.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement