Jumat 06 Aug 2010 08:01 WIB

Alamak, Larangan Menikah Sesama Jenis di California Batal

Stuart Gaffney di San Francisco merayakan keputusan Hakim Vaughn Walker, yang membatalkan Proposition 8.
Foto: ap
Stuart Gaffney di San Francisco merayakan keputusan Hakim Vaughn Walker, yang membatalkan Proposition 8.

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA--Dunia semakin 'rusak'. Bagaimana tidak, hakim distrik federal Amerika Serikat (AS) Vaughn Walker telah resmi membatalkan larangan pernikahan antara sesama jenis kelamin, Kamis (5/8). Keputusan ini disambut meriah kelompok gay dan para aktivis hak-hak sipil di seluruh AS.

Keputusan Hakim Walker sudah lama ditunggu-tunggu. Ini keluarkan hampir dua tahun setelah rakyat negara bagian California itu menyetujui referendum bernama Proposition 8, yang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.

Rakyat California dengan selisih suara tipis menyetujui  Proposition 8 pada bulan November tahun 2008, enam bulan setelah Mahkamah Agung negara bagian itu melegalisasi pernikahan sesama jenis kelamin.  Pembela hak kaum homoseksual berusaha menggulingkan larangan itu, dengan mengatakan larangan tersebut melanggar pasal undang-undang dasar AS mengenai perlindungan yang sama berdasarkan undang-undang.

Walaupun ia telah mengeluarkan keputusan itu, Hakim Walker menangguhkan perintahnya sampai paling sedikit akhir pekan ini. Ini berarti, para pasangan sejenis belum tentu dapat melangsungkan pernikahan hingga sidang lanjutan memutuskan apakah penangguhan harus diperpanjang selama proses banding berlangsung. Para pendukung Proposition 8 telah memutuskan untuk naik banding atas keputusan Hakim Walker.

Para pakar hukum memperkirakan perdebatan hukum Proposition 8 ini masih belum akan berakhir. Kasus ini kemungkinan akan dikasasi sampai ke tingkat Mahkamah Agung AS, yang akan meninjau apakah perlakuan yang berbeda antara pernikahan sejenis dengan pernikahan heteroseksual, sesuai dengan Konstitusi AS.

sumber : voanews.com
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement