Sabtu 07 Aug 2010 00:48 WIB

Polri: Satgas tak Bisa Tangani Kasus Rekening

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

 

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR-Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan Polri untuk menyerahkan dokumen tentang kasus rekening gendut polisi ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Oleh karenanya, Satgas tidak bisa menangani kasus tersebut. Polri bisa menyerahkan dokumen kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Hal itu disampaikan Ito ketika mendampingi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam Rapat Kerja pemerintah dengan gubernur dan pimpinan DPRD provinsi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (5/8). "Ya tidak dong, kan ada aturannya. Ikuti aturan saja. Kita hanya mengklarifikasi. Kita sampaikan klarifikasi," kata Ito ketika ditanya kemungkinan Satgas menangani kasus rekening itu.

 

"Kan ada aturannya. Yang kita pegang kemarin kan bukan harus ke Satgas, tapi ke PPATK. Kan salah satu anggota Satgas, ketua PPATK (Yunus Husein). Saya kira bisa dari situ langsung," kata Ito menegaskan. Dia lantas menyuruh wartawan untuk melihat tugas dan fungsi Satgas. Jika memang Satgas punya kewenangan, kata dia, dokumen akan dikasih. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement