REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Roberto Santonius, Hotma Sitompul menuding terdapat oknum penyidik yang memeras Roberto Santonius hingga dijadikan tersangka. Oknum tersebut, menurut Hotma, adalah Kompol Mochd Arafat Enanie, terdakwa kasus mafia hukum Gayus yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
"Yang dijadikan terdakwa sekarang, Arafat itu,"ujar Hotma saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/8). Menurut Hotma, Roberto dijadikan tersangka agar dapat diperas penyidik tersebut. Hotma pun mengklaim dapat membuktikan keterangan tersebut di persidangan.
Sebelumnya, terdakwa kasus mafia hukum Gayus dari penyidik Polri, Kompol Moch Arafat Enanie mengaku pernah dikonfrontasi dengan Roberto Santonius oleh tim penanganan mafia hukum Polri atau dikenal dengan tim independen. Padahal Polri menyatakan status Roberto Santonius masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan tersebut dijelaskan Arafat saat ditanya majelis hakim soal dugaan gratifikasi senilai Rp 100 Juta yang diterima dirinya dari Roberto Santonius di FX Senayan. "Roberto sudah menyatakan bahwa 100 juta itu diberikan untuk atasan saya, pak Pambudi dan pak Edmond,"tutur Arafat saat bersaksi dalam sidang terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Arafat mengatakan pernyataan Roberto tersebut diberikan ketika pemeriksaan oleh tim independen. Roberto Santonius sendiri merupakan seorang konsultan pajak yang diduga mengalirkan dana senilai Rp 925 Juta ke rekening milik Gayus Tambunan.
Nama Roberto Santonius sendiri pertama kali diungkap Polri pada 19 Maret 2010. Ketika itu, Edward masih menganggap bahwa dana Gayus yang terbukti pidana hanya Rp 395 Juta. Dana tersebut didapat Gayus dari PT Megah Jaya Citra Garmindo (Rp 370 Juta) dan konsultan pajak Roberto Santonius (Rp 25 Juta). Belakangan, Gayus sendiri mengaku telah menerima dana dari Roberto senilai Rp 975 Juta dengan alasan uang pinjaman untuk pembangunan rumah di Kelapa Gading.