Sabtu 07 Aug 2010 07:42 WIB

Menkominfo Desak Provider Tutup Akses Situs Porno

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Usai menjadi khotib dan imam salat Jumat di Mesjid Attaqwa Balai Kota Bogor, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menghimbau provider menutup situs porno. "Provider harus menyaring penyaluran jaringan internet agar situs-situs porno tidak bisa diakses bebas oleh masyarakat," ujar Tifatul.

Tifatul mengungkapkan, Kominfo mengeluaran lisensi untuk penyaluran jaringan internet melalui internet service provider. Aaat ini sudah ada 300 izin yang masuk Kemenkominfo dan hanya 200 izin yang keluar.

Menteri menyebutkan, pemblokiran situs porno tidak hanya untuk menyambut Ramadhan, tapi juga sebagai implementasi dari Udang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik atau ITE dan Undang-Undang Pornografi. Undang-undang tersebut menyebutkan penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar asusila, kepentingan umum, keamanan, dan mendistribusikan konten pornografi.

Menurut Menteri, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak dan bahaya pornografi sehingga pemerintah berwenang membatasi atau memblokir pornografi. Pemblokiran, ujarnya, efektif bila provider lebih dulu menyaring penyebaran jaringan.