Ahad 08 Aug 2010 08:26 WIB

Di Malaysia, Pengemplang Pajak Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Bandara Kuala Lumpur. Ilustrasi
Foto: .
Bandara Kuala Lumpur. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA--Pengemplang pajak dan warga negara yang dianggap "bermasalah" di Malaysia diharamkan bepergian ke luar negeri oleh otoritas yang berwenang di negara itu. Maka jangan heran, jika daftar cekal di kantor imigrasi setempat mencapai hampir setengah juta orang.

Angka persisnya, ada 424.653 orang yang masuk dalam daftar hitam larangan meninggalkan negara. Sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang bermasalah dalam pembayaran pajak, tidak membayar pinjaman pendidikan, dan juga karena dinyatakan pailit.

Mereka masuk daftar hitam termasuk tokoh bisnis dan orang-orang "makmur" Malaysia, yang biasanya di depan namanya tercantum gelar Tan Sri, Datuk Seri, dan Datuk. Usia termuda dalam daftar itu adalah 25 tahun.

Departemen Insolvensi "menyumbang" sebagian besar nama dalam daftar hitam itu, dengan 196.473 orang (46 persen) dinyatakan pailit. Daftar hitam itu dikumpulkan dari data yang disodorkan 13 instansi pemerintah  dan Departemen Imigrasi.

sumber : The Star
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement