REPUBLIKA.CO.ID, TNAJUNGPINANG--Iswandi S, Kasie Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bangka Belitung menyatakan, Provinsi Babel menjadi salah satu pintu masuk kosmetika impor ilegal. Selama 2009 BPOM memusnahkan 77 jenis kosmetik berbahaya yang beredar di berbagai pusat perbelanjaan.
"Untuk tahun ini, kami belum menemukan produk kosmetik berbahaya karena kesadaran pemilik toko, swalayan dan pedagang kosmetik lainnya mulai meningkat," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 77 kosmetik yang dimusnahkan itu antaranya kosmetik jenis dan produk rias wajah dan mata, perawatan kulit, serta kosmetik mandi.
Produk yang dimusnahkan di antaranya Ponds Detox Complete Beauty Care Make Up Kit, dan Olay 4 in 1 Complete Make Up. Ponds mengandung zat merah K.3 dan K.10, sedangkan Olay mengandung zat merah K.10. Kedua produk juga tidak terdaftar di BPOM.
Kandungan zat warna merah K.3 dan K.10 sangat berbahaya untuk kulit karena merupakan zat warna sintetis yang biasanya digunakan untuk pewarna kertas. Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau lebih berhati-hati memilih kosmetik terutama lipstik, cairan pemutih, dan pelembab. Ketiga jenis kosmetik tersebut sering digunakan masyarakat padahal kandungan produk kosmetik ini masih diragukan.
"Masyarakat yang ingin membeli produk kosmetik sebaiknya memperhatikan kode izin peredaran resmi dari BPOM yaitu "CD" untuk produk lokal dan "CL" untuk produk impor. Apabila tidak memiliki kode, sebaiknya kosmetik tersebut tidak dibeli dan melaporkannya ke BPOM atau pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi peredaran produk itu.
"Produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar, kebanyakan mengandung zat merkuri dan hydroquinone serta lisptik yang mengandung pewarna rodamin B dan produk yang mengandung bahan-bahan tersebut sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kanker kulit," ujarnya.