REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, menyatakan penangkapan Abu Bakar Ba'asyir yang dilakukan pada Senin (9/8) merupakan pengulangan upaya polisi untuk menahan Ba'asyir. Mahendradatta pun menyatakan sebelumnya Ba'asyir sudah menyanggah keterlibatannya dalam kamp militer Aceh.
Sebelum penangkapan ini, Mahendradatta mengatakan polisi juga telah menangkap yang bersangkutan terkait Jamaah Islamiah. Hanya, putusan pengadilan menyatakan Amir Jamaah Ansharuttauhid (JAT) tersebut hanya divonis dengan pelanggaran imigrasi. Untuk itu, ungkapnya, Ba'asyir pun mengaku tidak mempercayai lagi polisi. "Karena betapa pandainya polisi merekayasa kasus," ujarnya.
Mahendradatta mengatakan, Ba'asyir memang sudah diikuti sejak divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Ba'asyir selalu dihalangi saat melakukan khotbah dan dakwah.
Sementara itu, anak angkat ke-4 Abu Bakar Ba'asyir, Endang, sempat menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk ayah angkatnya. Sayangnya, ia tidak diberi izin untuk menjenguk Ba'asyir.
Endang pun yakin bahwa Ba'asyir tidak bersalah. Menurutnya, penangkapan terhadap Ba'asyir hanya merupakan rekayasa polisi. Endang pun sempat berdoa singkat. "Ya allah jadikan air mata saya sebagai senjata. Saya tidak terima ayah saya diambil lagi," ucapnya lirih.