REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk tim bersama untuk pelaporan harta kekayaan pejabat BUMN. Pasalnya, tercatat masih 17 persen pejabat BUMN yang melaporkan hartanya. Padahal tenggat waktu pelaporan pada tanggal 17 Agustus mendatang.
"Per 6 Agustus 2010,sudah 5365 petinggi dari 141 BUMN yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK."Atau 83 persen diantaranya telah menyerahkan LHKPN," ungkap Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Senin (9/8).
Berarti, hingga saat ini, dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/ Pejabat Negara (LHKPN), tinggal 1.097 saja yang belum melaporkannya ke KPK. Jumlah itu terdiri dari pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas.
Mustafa menilai, penambahan angka tentang petinggi BUMN yang melaporkan LHKPN itu termasuk cepat. Sebab,penyerahan LHKPN di jajaran petinggi BUMN baru dimulai dua tahun lalu. "Saya malah mengatakan bahwa penyerahan LHKPN bagi petinggi BUMN ini termasuk yang tercepat," ucap Mustafa.
Menurutnya,jika masih didapati petinggi BUMN yang belum menyerahkan LHKPN, hal itu kemungkinan dikarenakan adanya mutasi sebagian petinggi BUMN. Selain itu, katanya, juga dikarenakan alasan jarak antara BUMN di daerah dengan KPK yang berpusat di Jakarta. Sehingga proses pelaporan memerlukan waktu lebih lama. "Tapi bagi yang belum, akan terus kita desak untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK," pungkas Mustafa.
Pada kesempatan yang sama,Kementerian BUMN dan KPK sepakat untuk membentuk program pengendalian gratifikasi di tingkat BUMN.Program ini nantinya akan ditempatkan satuan kerja yang diberi nama unit pengendalian gratifikasi di BUMN. Keberadaan unit ini nantinya diharapkan bisa menjadi instrumen dalam meningkatkan good corporate governance BUMN. Sebagai proyek percontohan, program itu akan diterapkan di PT Pertamina. "SDM-nya juga lebih baik dibandingkan BUMN lainnya dan skala bisnisnya cukup besar,’’ papar Mustafa.
Plh Ketua KPK Haryono Umar menambahkan, unit pengendalian itu akan diharapkan mempercepat proses pelaporan gratifkasi ke KPK. "Karena itulah maka karena harus sudah lapor sebelum 17 Agustus maka kita akan segera percepat. Jadi akan dibentuk, mungkin empat atau lima tim KPK dan BUMN,"ulasnya.
Secara teknis,tim itu terdiri dari pegawai KPK Bidang LHKPN dan staf Kemeneg BUMN. Mereka akan mendatangi sekitar empat hingga lima kota yang mempunyai tingkat pelaporan BUMN tertinggi. Haryono pun menyebutkan beberapa kota seperti Surabaya, Medan, dan Bandung. Selanjutnya para pejabat disana dikumpulkan bersama-sama dan akan dipandu untuk mengisi LHKPN.