REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta meminta organisasi massa Islam tidak perlu melakukan razia terhadap tempat hiburan malam saat Ramadhan, karena tugas itu menjadi kewenangan kepolisian.Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya kurang setuju jika organisasi massa (ormas) Islam melakukan razia terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan, karena tugas tersebut bukan kewenangan organisasi itu.
Menurut dia, razia itu menjadi kewenangan kepolisian yang memiliki landasan hukum untuk melakukan tugas tersebut.Ia mengatakan razia tersebut memang tidak akan optimal hasilnya jika tidak ada peran serta masyarakat untuk saling menjaga agar situasi tetap kondusif, tetapi bukan dengan cara ormas melakukan razia dengan dalih menertibkan tempat hiburan malam selama bulan puasa, karena tugas itu menjadi kewenangan kepolisian.
Ahmad Muhsin mengajak warga masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain, dan mengedepankan toleransi untuk menghormati kaum muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa."Saya berharap masyarakat dapat saling menghormati dan menghargai, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah yang melarang tempat hiburan malam buka selama Ramadhan, tetapi tidak dengan cara melakukan razia sendiri, karena bukan kewenangannya" katanya.