Selasa 10 Aug 2010 21:57 WIB

Jaksa Cirus Sinaga Perlu Didatangkan ke Pengadilan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah saksi kembali akan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan praktik mafia pajak di Mabes Polri, Selasa (10/8) ini. Mereka didatangkan untuk bersaksi atas terdakwa Sri Sumartini, anggota Polri yang diduga menerima suap dalam perkara penggelapan pajak oleh pegawai Dirjen Pajak, Gayus H Tambunan.

Menurut kuasa hukum Sri Sumartini, Denny Kailimang, ada tiga saksi yang akan didatangkan. Di antaranya pengusaha Andi Kosasih yang diduga terlibat upaya menutupi rekening mencurigakan milik Gayus. Juga akan dihadirkan pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama, dan Kombes Wahyu, anggota Polri yang membuat laporan polisi kasus dugaan praktik mafia hukum ini. ''Haposan (pengacara Gayus) juga sebenarnya dipanggil, tapi tidak datang,'' ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang Sri Sumartini pekan kemarin, saksi Kompol Muhammad Arafat Enanie mengindikasikan ada permufakatan antara jaksa dan penyidik Polri untuk perubahan pasal yang dikenakan terhadap Gayus. Arafat menceritakan, ada pertemuan antara dirinya; pengacara Gayus, Haposan Hutagalung; Sri Sumartini; dan jaksa peneliti Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, akhir 2009.

Hasil dari pertemuan tersebut menurut Arafat adalah perubahan pasal korupsi yang dikenakan terhadap Gayus menjadi pasal penggelapan pajak. Menurut Arafat, jaksa Cirus meminta pasal ini yang diterapkan supaya ia bisa menangani kasus Gayus. Atas hal ini, Jaksa Penuntut Umum merasa belum perlu memanggil Cirus Sinaga dan Fadil Regan sebagai saksi. JPU menilai hal tersebut belum perlu.

Dilain pihak, Denny Kailimang menyayangkan sejumlah saksi kunci yang belum dihadirkan dalam sidang Sri Sumartini. Terutama yang terkait dengan perubahan pasal yang dikenakan kepada Gayus saat kasus penggelapan pajak di tangani pihak penegak hukum. ''Ya kuncinya sebenarnya di perubahan pasal itu. Tapi karena di surat dakwaan (terhadap Sri Sumartini) tidak ada, jadi kami tidak berwenang memaksa hakim menghadirkan,'' pinta Denny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement