Selasa 10 Aug 2010 22:12 WIB

Pengacara Anggodo Widjojo Lakukan 'Walk Out'

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo akhirnya benar-benar "walk out" karena bukti rekaman tidak dapat dihadirkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa. "Kami hormati keputusan majelis hakim. Tapi, kami bersikap meninggalkan persidangan, kami akan ikuti persidangan kembali saat penuntutan," kata O.C. Kaligis saat persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Selasa (10/8).

Kaligis bersama tim pengacara Anggodo melakukan "walk out" dan memilih duduk bersama masyarakat yang hadir di persidangan sehingga Anggodo tanpa didampingi penasihat hukum melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya ramai beredar kabar bahwa pihak pengacara Anggodo akan melakukan "walk out" pada persidangan Selasa (10/8) jika bukti rekaman terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja tidak juga diperdengarkan.

"Ito (Kabareskrim Mabes Polri) sudah bilang ada kok, dan boleh rekaman itu diperdengarkan," ujar Kaligis. Pada persidangan Selasa (3/8), majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor kembali menunda sidang dengan terdakwa Anggodo karena saksi Antasari Azhar dan bukti rekaman antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dan tersangka kasus suap, Ari Muladi, tidak dapat dihadirkan.

Kaligis seusai sidang menuding KPK tidak serius menghadirkan bukti rekaman ke persidangan, padahal mampu menghadirkan bukti rekaman Anggodo di Mahkamah Konstitusi. "Dia (KPK) kan punya kekuasaan memasukkan rekaman ke MK, kenapa sekarang tidak serius? Dan, cuma memberikan satu surat saja (berita acara penyertaan). Ini (KPK) ada andil untuk tidak menghadirkan bukti. Karena kalau rekaman diputar, ini (kasus suap pimpinan KPK) akan terbongkar semua," kata Kaligis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji mengatakan tidak akan menyerahkan berita acara penyampaian lagi ke Bareskrim untuk menghadirkan bukti rekaman tersangka kasus suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja ke persidangan Anggodo Widjojo. "Penetapan satu sudah kita laksanakan, saya rasa itu sudah cukup," ujar JPU.

Namun, dia menolak jika dikatakan sengaja tidak mau menghadirkan rekaman yang menurut kuasa hukum terdakwa suap pimpinan KPK Anggodo O.C. Kaligis dapat membongkar ketidakberesan di kasus suap tersebut. Saat ditanya keberadaan rekaman tersebut Suwarji menjawab. "Iya benar majelis hakim bilang (bukti rekaman) belum ada. Tapi, kalau saya ditanya (bukti rekaman) ada atau tidak, saya katakan itu bukan barang bukti kita, kita tidak bisa katakan (rekaman) itu ada atau tidak." katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.

(QS. An-Nisa' ayat 60)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement