Selasa 10 Aug 2010 22:21 WIB

Sakit, Terpidana Sisminbakum Mangkir Panggilan Eksekusi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Yohanes Waworuntu
Yohanes Waworuntu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohannes Waworuntu, untuk menjalani eksekusi hukuman penjara yang diputuskan Mahkamah Agung. Namun, Yohannes dengan alasan sakit, tak datang.

''Ya hari ini kami panggil untuk melaksanakan eksekusi. Ini pengacaranya yang datang,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi Selasa (10/8).

Yohannes dipanggil Kejari Jaksel untuk menjalani putusan MA yang mengganjar dia hukuman penjara 5 tahun atas keterlibatan dalam kasus Sisminbakum, Mei 2010 lalu. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini, menurut MA, terbukti melakukan penyelewengan uang negara sebasar Rp 378 miliar saat PT SRD jadi rekanan Departemen Hukum dan HAM menjalankan sistem pendaftaran badan hukum secara online sejak 2001 sampai 2007.

Selain di hukum penjara, Yohannes juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan penjara. Ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 378 juta. Menurut kuasa hukum Yohannes, kliennya tak datang memenuhi panggilan karena sakit. Atas hal ini, mereka melayangkan surat permohonan penangguhan eksekusi.

''Pak Yohannes lagi sakit. Saat ini lagi ada di rumahnya di Cinere (Jakarta Selatan), jadi tidak bisa memenuhi pemanggilan eksekusi. Kita sudah melayangkan penundaan eksekusi,'' kata kuasa hukum Yohannes, Eggi Sudjana via telepon, Selasa pagi. Surat permohonan penangguhan ini menurut Eggi diantarkan oleh anggota tim kuasa hukum Alvin Suhendra Selasa pagi ini.fyz

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement