REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi bahwa Call Data Record (CDR) bukan merupakan data rekaman antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi diamini oleh ahli IT, Ruby Alamsyah. Menurut Ruby, CDR hanya rekapitulasi data transaksi antara seorang dengan orang lain.
"CDR seperti billing (tagihan) telepon. Detail transaksi telekomunikasi kita," ujar Ruby saat dihubungi Republika, Kamis (11/8).
CDR tersebut, ungkap Ruby, berbentuk tabel microsoft office excel. Transaksi komunikasi per bulan pelanggan telepon, lanjut dia, ada dalam data tersebut.
Selanjutnya, Ruby mengatakan, CDR sendiri berisi nomor pemanggil, nomor yang dipanggil, waktu pemanggilan berupa tanggal dan jam, bentuk komunikasi apakah melalui voice atau SMS. Menurut dia, CDR tersebut dapat dibuka melalui operator. "Kalau kita individu pelanggan pasca bayar pasti bisa minta ke operator tapi kan dengan biaya tertentu. Pasti beda dengan jalur yang dipakai penegak hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan bahwa data komunikasi yang disebut-sebut sebanyak 64 kali antara kedua orang tersebut bukan rekaman. Data tersebut pun, disebut Ito, akan diserahkan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Ito, data tersebut akan diserahkan pada Rabu (11/8) ini ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Itu bukan rekaman, bentuknya CDR. Jadi hari ini kami akan serahkan," ujar Ito saat dicegat wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu. Selain itu, Ito menegaskan data tersebut hanya berisi nomor pemanggilan saja.