REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hingga kini, bukti data rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ary Muladi belum diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti yang telah dijanjikan Mabes Polri.
"Sampai dengan saat ini tidak ada yang datang, baik call data record (CDR) maupun rekaman," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sugeng Riyono, Kamis (12/8).
Sugeng pun memastikan pula keberadaan barang bukti itu pada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Pramodana Kusumah Atmadja serta ketua majelis hakim sidang Anggodo Widjojo, Tjokorda Rai Suamba.
Keduanya, lanjut Sugeng, menjawab tidak ada. Pihak pengadilan juga tak bisa melakukan kontak dengan Bareskrim Mabes Polri karena masalah teknis prosedur. "Tidak ada kontak sama sekali. Kan itu penetapan pengadilan. Kami tidak bisa koordinasi," imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, rekaman maupun CDR merupakan barang bukti yang ditetapkan pengadilan untuk mengakomodasi keinginan tim pengacara Anggodo. "Tapi, bisa atau tidak itu nanti dilihat di proses pengadilan," pungkasnya.