REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Upaya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk mendapatkan dokumen tentang rekening gendut perwira polisi ditentang Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan, tidak akan memberikan dokumen tersebut.
"Kepada kepolisian tidak ada (permintaan). Kalau pun ada tidak akan kami berikan," ujar Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (12/8).
Edward menyatakan, Polri hanya dapat memberikan dokumen tersebut kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Jika PPATK mengizinkan untuk memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain, baru Polri dapat memberikan dokumen tersebut. "Jadi tergantung dari PPATK," kilahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, menyatakan, sedang mencari cara untuk bisa mendapatkan dokumen tentang rekening gendut polisi dari internal Polri. Namun, Denny memastikan bahwa upaya untuk mendapatkan dokumen itu harus tetap berada dalam batas kewenangan satgas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut Denny, sepanjang memenuhi batas kewenangan, satgas bisa saja mendapatkan dokumen-dokumen tersebut. Namun jika tidak, ungkapnya, satgas masih mengupayakan cara lain untuk mendapatkan dokumen tersebut. "Tapi memang selalu dalam batas kerja dan kewenangan satgas yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,'' tegasnya.