Jumat 13 Aug 2010 04:21 WIB

PPATK : Satgas Bisa Minta Kapolri Buka Rekening Gendut Perwira

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi, mengusulkan agar satgas memaksimalkan kewenangan koordinasinya dalam kasus rekening gendut perwira Polri. Menurutnya, satgas dapat meminta langsung kepada Kapolri untuk membuka rekening tersebut.

"Satgas sebenarnya punya kewenangan koordinasi mendorong hal-hal terkait dengan pemberantasan mafia hukum. Mandatnya kuat dari presiden. Bisa minta langsung kepada Kapolri," ujarnya kepada republika, Kamis (12/8).

Fitriadi pun menyatakan PPATK tidak dapat memberikan data tentang Laporan Hasil Analisis (LHA) 23 perwira Polri kepada satgas. Berdasarkan Undang-Undang No 15/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ungkap Fitriadi, PPATK dapat terkena delik penyalahgunaan wewenang jika memberikan LHA tersebut. "Undang-Undang menyatakan kami bisa kasih itu ke kepolisian, kejaksaan, atau ke penyidik. Kepada satgas tidak bisa," tuturnya.

Meski demikian, Fitriadi tetap meminta agar kasus menyangkut rekening perwira tersebut tetap diungkap oleh pihak yang berwenang. "prinsipnya harusnya di-follow-up data-data (rekening) itu," jelasnya.