REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi, mengusulkan agar satgas memaksimalkan kewenangan koordinasinya dalam kasus rekening gendut perwira Polri. Menurutnya, satgas dapat meminta langsung kepada Kapolri untuk membuka rekening tersebut.
"Satgas sebenarnya punya kewenangan koordinasi mendorong hal-hal terkait dengan pemberantasan mafia hukum. Mandatnya kuat dari presiden. Bisa minta langsung kepada Kapolri," ujarnya kepada republika, Kamis (12/8).
Fitriadi pun menyatakan PPATK tidak dapat memberikan data tentang Laporan Hasil Analisis (LHA) 23 perwira Polri kepada satgas. Berdasarkan Undang-Undang No 15/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ungkap Fitriadi, PPATK dapat terkena delik penyalahgunaan wewenang jika memberikan LHA tersebut. "Undang-Undang menyatakan kami bisa kasih itu ke kepolisian, kejaksaan, atau ke penyidik. Kepada satgas tidak bisa," tuturnya.
Meski demikian, Fitriadi tetap meminta agar kasus menyangkut rekening perwira tersebut tetap diungkap oleh pihak yang berwenang. "prinsipnya harusnya di-follow-up data-data (rekening) itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan, Polri tidak akan memberikan dokumen hasil verifikasi mengenai rekening perwira Polri. "Kepada kepolisian tidak ada (permintaan). Kalau pun ada tidak akan kami berikan," ujar Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (12/8).
Edward menyatakan, Polri hanya dapat memberikan dokumen tersebut kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Jika PPATK mengizinkan untuk memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain, baru Polri dapat memberikan dokumen tersebut. "Jadi tergantung dari PPATK," kilahnya.