REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden (Wapres) Boediono membatalkan rapat soal Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) secara mendadak. Hal itu dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggilnya, sesaat sebelum dimulainya rapat tersebut.
Padahal rencananya, Jumat ini (13/8), Wapres akan memimpin rapat UU BHP bersama Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh pada pukul 10.30 WIB di Gedung II Istana Wapres.
Karena panggilan itu, Wapres terpaksa meninggalkan Mendiknas dan pejabat Kementerian Pendidikan Nasional, serta beberapa rektor yang sudah berdatangan. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU BHP yang mengamanatkan peninjauan kembali.
Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, menyatakan, rapat tertunda karena ada panggilan dari Presiden SBY. Menurutnya, dalam rapat tersebut, masih ada beberapa materi yang mau diluruskan lagi. "Ada beberapa pihak yang belum sepakat dengan UU BHP," kata dia.
Apalagi, ke depannya nanti akan dilakukan perubahan PP untuk mengantisipasi atau merespon keputusan MK, terkait UU BHP tersebut. Karenanya, kata Yopie, mendiknas menyusun PP baru untuk membuat pengaturan mengenai universitas-universitas negeri yang berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN), sesuai dengan keputusan MK. "Untuk membuat PP tersebut tentu saja harus berembuk dengan pihak universitas," katanya.
Namun demikian, menurut Yopie, hingga kini pembahasan terkait tindak lanjut keputusan MK sudah hampir selesai. "Tinggal 1-2 butir saja yang belum tuntas," kata dia. Untuk itu, ia memastikan bahwa rapat UU BHP akan digelar lagi pekan mendatang.
Sementara itu, Presiden SBY memimpin rapat untuk melakukan persiapan pidato kenegaraan dan pengantar RAPBN 2011 di Kantor Presiden. Rapat yang dimulai pukul 11.00 itu dihadiri sejumlah menteri, yakni Menko Perekonomian Hatta Rajasa; Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.