Sabtu 14 Aug 2010 05:54 WIB

Menko Polhukam Enggan Komentari Keabsahan Hendarman

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menko Polhukam Djoko Suyanto enggan berkomentar soal keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supanji dalam sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/8). Empat saksi yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai pemohon melemahkan keabsahan posisi Hendarman.

"Sekarang lagi jalan, sidangnya lagi jalan. Kita ikuti saja dengan kepala dingin dan hati besar," kata Djoko di Istana Merdeka, Jumat (13/8). Djoko berada di Istana untuk menghadiri upacara pemberian tanda kehormatan. Djoko juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Djoko mengatakan, sidang masih terus berjalan dan tidak berhenti dengan keterangan empat saksi ahli yang diajukan Yusril. "Kan nanti masih ada lagi, apa perlu saya komentari itu. Menko Polhukam tidak perlu berkomentar tentang proses itu," ujar Djoko menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement