REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat, menyatakan, tidak akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Sebagaimana diberitakan, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) menuding PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku operator Sisminbakum telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir sistem itu ketika pihaknya hendak mendaftarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI.
Akibatnya pihak Tutut tidak bisa memperbaharui kepemilikan TPI berdasarkan hasil RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 tersebut. Sebaliknya, ketika RUPSLB TPI versi PT Berkah Karya Bersama didaftarkan, Sisminbakum dapat beroperasi dengan normal.
Menurut Patrialis, Kemenkumham tidak akan melakukan langkah apapun terkait dugaan pelanggaran itu, termasuk tidak akan melaporkan PT SRD ke pihak berwenang. "Buat apa kita memperpanjang masalah, capek-capek saja," katanya.
Meski demikian, dia mengakui PT SRD telah melakukan perbuatan yang tidak benar dalam sengketa kepemilikan TPI."Kesimpulan dari tim bahwa ketika itu tidak menggunakan prosedur yang tepat," kata Patrialis.
Berdasar temuan tersebut, lanjut Patrialis, Dirjen AHU Kemenkumham kemudian mengeluarkan surat yang isinya menyebutkan pendaftaran akta TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama cacat hukum. Namun Kemenkumham hingga saat ini belum mengeluarkan surat keputusan yang menjelaskan siapa pemilik sah TPI. "Itu keputusannya di pengadilan, bukan di Kemenkumham," katanya.