REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI dan pensiunan sebesar 10 persen. Hal itu merupakan bagian dari perbaikan kesejahteraan pegawai pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2011 beserta nota keuangannya didepan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (16/8).
Tidak hanya itu, menurut SBY, pemerintah juga akan tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan. Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp1.895.700 menjadi sekitar Rp 2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.
"Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," jelasnya. Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp .505.200 menjadi Rp 2.625.000.