REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Hendarman Supanji mengklarifikasi bahwa ia tak pernah menyatakan ada rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja. Menurut Hendarman usai mengikuti upacara penaikan bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8), ia hanya mengatakan bahwa ada hubungan telepon antara kedua orang itu sesuai dengan Call Data Record (CDR) yang tercatat.
"Saya tidak pernah mengatakan rekaman dalam arti `voice` itu ada. Yang ada, catatan data panggilan telepon , ada hubungan," ujarnya. Hendarman pun mengatakan nomor tercatat dalam CDR telah dikonfirmasi dan alat bukti tersebut menunjukkan memang terjadi hubungan komunikasi antara Ary dan Ade.
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menolak untuk mengomentari perihal ada atau tidaknya rekaman pembicaraan tersebut. "Rekaman kan sudah tidak ada masalah, jadi tidak ada komentar soal itu," ujarnya.
Keberadaan rekaman tersebut pernah disinggung oleh Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Namun Bareskrim Mabes Polri tidak bisa menyerahkan rekaman tersebut ketika diminta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga gagal dihadirkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Anggodo Widjojo.