Kamis 19 Aug 2010 01:06 WIB

Wakil Ketua MPR : Masa Jabatan Presiden Cukup Dua Periode

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syaifudin, masih menganggap periode dua kali masa jabatan presiden sudah baik. Bahkan harus tetap dijaga.

"Menurut saya sekarang sudah baik, kita harus jaga," ujar Lukman sebelum memasuki ruangan seminar nasional tentang evaluasi reformasi konstitusi di Gedung MPR/DPR, Rabu (18/8).

Menurut Lukman, reformasi memiliki tuntutan tersendiri. Pembatasan jabatan adalah merupakan salah satu tuntutan itu. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. "Kontrol lembaga negara harus ada. Jadi harus dibatasi (masa jabatannya)," kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu. ''Kekuasaan sekecil apapun memiliki potensi untuk disalahgunakan.''

Akan tetapi, kata Lukman, tentang perubahan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden itu tergantung pada keputusan MPR dan keinginan mayoritas rakyat Indonesia. Usulan melakukan perubahan harus disetujui oleh 1/3 anggota MPR agar menjadi agenda pembahasan. "Secara teroritis. Kalau mungkin tidaknya (perubahan UUD 1945), semua serba mungkin. Konstitusi kita sudah tidak sakral lagi, tapi sudah hidup di tengah masyarakat. Jadi terserah mayoritas rakyat untuk melakukan perubahan," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu anggota Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, sempat mengeluarkan pernyataan bahwa masa jabatan dua periode bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dirasa kurang. Menurutnya, penting untuk melanjutkan kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Ini, kata dia, agar  fundamen negara Indonesia kuat sebelum berganti pemimpin lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement