REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemilihan gubernur melalui DPRD akan coba dimasukkan Kementerian Dalam Negeri pada draft rancangan Undang Undang (UU) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (pemilukada). Rancangan UU itu merupakan bagian dari revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Alternatif kita tawarkan, bisa saja nanti pemilukada langsung seperti sekarang atau melalui perwakilan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (18/08). Pemilihan gubernur melalui DPRD dinilai mampu mengurangi biaya pemilukada.
Saat ini wacana pemilihan gubernur masih menjadi perdebatan di kalangan anggota dewan, pengamat politik, maupun pemerintah. Sebab dalam konstitusi, hanya disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Bentuk pemilihan langsung dan pemilihan oleh perwakilan di DPRD dianggap sama-sama demokratis dengan alasannya masing-masing. Namun, apapun wacana yang berkembang, keputusan bentuk pemilihannya akan ditentukan lewat revisi UU Pemerintahan Derah.
Tapi dari diskusi yang diamati oleh Gamawan, wacana pemilihan gubernur melalui DPRD semakin menguat. Sebab saat ini kewenangan seorang gubernur bisa dikatakan terbatas. Karena titik pusat otonomi daerah ada pada bupati atau walikota.
Akan tetapi dengan kewenangan yang kecil itu, biaya pemilihannya justru lebih besar dibanding bupati dan walikota karena lingkup wilayah yang luas. “Dengan kewenangan yang sedikit, kemudian dipilih langsung dengan biaya yang sepuluh kali dari pemilihan bupati/walikota, orang mungkin akan berpikir, efektif nggak ini,” ujarnya.