REPUBLIKA.CO.ID, KABUL--Polisi Afghanistan segera menahan dan mengadili para pelaku hukum rajam yang menghebohkan negara itu pekan ini. Hukuman rajam itu dianggap sebagai "main hakim sendiri" dan menciderai hukum di negara itu. Para pelaku akan dikenai pasal pembunuhan.
Hukum rajam atas dua orang yang dituduh menjalin perselingkuhan awal pekan ini cukup menghebohkan publik Afghanistan. Bahkan, Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, akhirnya turut bersuara dan mengutuk tindakan hukuman rajam itu.
Pihak berwenang lokal mengatakan, Taliban membunuh di depan umum seorang pria berusia 28 tahun dan seorang wanita berusia 23 tahun di sebuah desa di provinsi Kunduz, karena dinyatakan bersalah menjalin affair.
Menurut seorang warga, sekitar 100 orang, kebanyakan Taliban, melempari mereka dengan batu, sementara keduanya dipaksa berdiri di lapangan kosong dengan tangan terbelenggu.
"Tindakan itu tidak bisa dimaafkan," ujarnya. Ia memerintahkan ditahannya orang-orang yang telah melempari mereka dengan batu.