REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti serta denda senilai Rp 49,6 miliar lebih dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Uang tersebut harus dibayar sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), atas perkara korupsi yang membelit bupati terkaya di Indonesia tersebut.
Jaksa KPK Agus Salim saat dihubungi Rabu (18/8) menyebutkan, seluruh kewajiban Syaukani tersebut sudah dibayar akhir Juli lalu. Pembayaran dilakukan secara mencicil ke rekening Bendahara khusus KPK di Bank BRI.
"Dulu waktu sidang (di Pengadilan Tipikor) juga sebagian sudah mulai dibayar. Sekitar tiga bulan lalu masih tersisa Rp 14,9 miliar, akhirnya lunas semua akhir Juli ini," ucap Agus, yang sempat menyidangkan Syaukani di Pengadilan Tipikor, pertengahan 2007 sampai awal 2008 silam.
Tindak lanjut dari pelunasan denda dan uang pengganti, lanjut Agus, pihaknya kini sedang membuat surat penyerahan aset dari pihak yang dititipkan di Jakarta, Samarinda, dan Tenggarong, ke Syaukani atau keluarganya. Lantaran sebagian besar aset harta Syaukani berupa tanah dan bangunan di Tenggarong dan Samarinda.
"Dengan dibayarnya uang tadi, jika Syaukani selesai menjalani hukuman enam tahun penjara atau mendapat grasi bisa langsung bebas," papar Agus.
Sebelumnya, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Syaukani. Sehingga, ia tetap harus membayar uang pengganti. Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor. Di tingkat pertama dan banding, Syaukani dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Tipikor, pertengahan 2008 memvonis Bupati nonaktif itu, penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001-2005, yang menimbulkan kerugian negara Rp 113 miliar.
Selain memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menghukum Syaukani untuk membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 34,117 miliar subsider satu tahun kurungan.
Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dalam amar putusannya menyatakan, Syaukani terbukti melanggar hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2).
Empat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.