REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seleksi makalah menggugurkan 131 calon anggota Komisi Yudisial (KY). Saat ini hanya tersisa 40 calon yang siap melanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebelumnya, terdapat 171 orang yang ikut dalam seleksi itu.
"Kami meluluskan 40 orang berdasarkan makalah," ujar Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY, Harkristuti Harkrisnowo, seusai sidang uji materi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/8). Penilaian terhadap makalah itu didasarkan dari teknik, koherensi, sistematika, dan substansi penulisan.
Dari 40 orang yang lulus itu, muncul dua komisioner KY. Yaitu, Soekotjo Soeprapto dan Chatammarasjid. Selain itu, ikut lolos dalam seleksi makalah tersebut, Hakim Agung, Abbas Said.
Menurut Harkristuti, tahapan selanjutnya yang harus dihadapi calon anggota yang lolos adalah profile asessment. Rencananya, tahapan itu akan dimulai tanggal 23 atau 24 Agustus. "Kami butuh masukan, who are they," katanya. Untuk itu, dia membutuhkan laporan masyarakat terkait rekam jejak ke-40 orang tersebut.