Jumat 20 Aug 2010 22:19 WIB

Anas: Pintu bagi Amandemen Konstitusi Harus Tetap Dibuka

Anas Urbaningrum
Foto: Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan, peluang untuk melakukan amendemen konstitusi atau UUD 1945 harus tetap terbuka. Menurutnya, wacana tersebut jangan sampai dilarang. "Hingga saat ini Indonesia baru empat kali melakukan amandemen konstitusi dan masih belum sempurna," kata Anas Urbaningrum di Jakarta, Jumat.

Namun, kata Anas, peluang untuk melakukan amendemen konstitusi itu tidak menyangkut masa jabatan presiden. Partai Demokrat, kata dia, menjunjung tinggi semangat reformasi yang telah memutuskan membatasi masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode.

Menurut dia, jika masa jabatan presiden tidak dibatasi maka cenderung tergoda melakukan penyimpangan sehingga akan menimbulkan masalah di beberapa bidang. "Partai Demokrat sepakat masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode sesuai semangat reformasi," katanya.

Namun terhadap pasal-pasal lain, kata dia, hendaknya tetap terbuka peluang untuk dilakukan amendemen.

Anas mencontohkan, soal usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan penguatan fungsinya bisa diwacanakan untuk dilakukan amendemen konstitusi. "Namun hendaknya amendemen konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang matang," katanya.

Bagi Partai Demokrat, kata dia, pada 2010 belum melihat ada hal-hal krusial untuk diamendemen dan menilai konstitusi saat ini masih relevan.

Sejak bergulirnya era reformasi pada 1998 hingga saat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah empat kali melakukan amendemen konstitusi, yakni pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000, pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1- 9 November 2001 serta pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

Dari empat kali amendemen UUD 1945 tersebut, terjadi penambahan bab, pasal, maupun ayat dalam UUD 1945. Pada UUD 1945 sebelumnya sebanyak 16 bab bertambah menjadi 21 bab, dari 37 pasal menjadi 73 pasal serta dari 49 ayat menjadi 170 ayat. Sedangkan pada aturan peralihan menurun dari empat pasal menjadi tiga pasal serta pada aturan tambahan jumlah tetap dua pasal.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement