REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan bahwa rekaman data telepon Ari Muladi yang diributkan belakangan tak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Rekaman tersebut hanya untuk menjerat Ari Muladi.
"Jadi rekaman itu tidak ada kaitannya dengan Bibit-Chandra. Hanya untuk Ari Muladi," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (20/8) siang.
Menurut Marwan, rekaman data telepon tersebut akan digunakan sebagai bukti untuk menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka kasus korupsi. Saat kasus ini mengemuka, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi bukan untuk perkara korupsi.
Menurut Marwan dalam rekaman data panggilan tersebut, Ari Muladi tercatat melakukan sejumlah panggilan. Panggilan-panggilan tersebut menurut Marwan mengindikasikan ada permainan mafia kasus di tubuh KPK.