Sabtu 21 Aug 2010 03:32 WIB

Aqua 'Go Private', Saham Publik Ditawar Rp500 Ribu

Aqua (Ilustrasi)
Aqua (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemilik atau pemegang saham publik PT Aqua Golden Misssisipi Tbk., (AQUA) boleh tersenyum lebar, lantaran manajamen Aqua menawar Rp 500.000 per saham untuk setiap saham Aqua yang dimiliki publik. Dalam surat edaran manajemen Aqua yang dipublikasikan, Jumat (20/8), disebutkan harga penawaran Rp 500.000 per saham itu setara dengan harga premium 104,25 persen.

Artinya harga Rp 500.000 itu 104,25 persen lebih tinggi dari harga perdagangan tertinggi atas saham Aqua pada 90 hari terakhir sebelum 20 Agustus 2010. Harga ini juga 124,76 persen lebih tinggi dari hasil penilaian harga wajar saham berdasarkan penilaian penilai independen, yakni sebesar Rp222.460 per saham, sedangkan nilai nominal saham Aqua hanya 1.000 per saham.

Dari data yang ada jumlah pemegang saham publik perseroan tercatat hanya 5,65 persen atau setara dengan sebanyak 743.383 lembar saham dengan jumlah pemegang saham 341 pihak.

Penawaran pembelian saham prublik ini terkait dengan rencana perusahaan air mineral kemasan itu untuk go private atau menjadi perusahaan tertutup. Sekarang keputusan terletak pada pemilik saham publik menimbang-nimbang apakah akan melepas atau menyetujui tawaran tersebut, atau bahkan minta lebih tinggi lagi.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement