REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) menghujat pemberian keringanan hukuman bagi koruptor. "Cabut dulu aturan pro koruptor itu! Jangan ada maaf untuk koruptor. Kejahatan yang pernah mereka lakukan seharusnya diganjar hukuman sangat berat,?" ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, Jumat (20/8).
Febri pun menyarankan, KPK menuntut terdakwa korupsi dengan hukuman maksimal yang setimpal,yakni seumur hidup. Sanksi maksimal, katanya, demi mencegah praktek kompromistis pemerintah dengan koruptor. "Presiden tidak pantas disebut pimpinan pemberantasan korupsi karena masih memberikan grasi terhadap koruptor," tegas Febri.
Febri menilai, selama enam tahun memerintah,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan koruptor dengan keringanan hukuman di sisi regulasi. Serta tidak memberikan perintah politik untuk tidak mengurangi hukuman koruptor.
KPK,imbuhnya, juga tidak bisa lepas tangan soal remisi. "Ini jadi pelajaran penting, ke depan KPK harus menuntut maksimal, kapan perlu semumur hidup. Agar tak seenaknya diremisi saat di LP,"ungkap Febri.
Febri pesimis wacana hukuman pemiskinan koruptor tetap bergulir. Pasalnya, tak ada pergerakan khusus dari penegak hukum.'Kita perlu undang-undang baru untuk memiskinkan koruptor tersebut."