Sabtu 21 Aug 2010 04:09 WIB

Patrialis Sebut Remisi Koruptor Sesuai UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, menegaskan, pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) bagi para koruptor dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang (UU) sehingga tidak perlu ada yang disesali.

"Jadi apa yang mau disesalkan, kalau semuanya sudah dijalankan sesuai Undang-undang Lembaga Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006," kata Patrialis, Jumat (20/8).

Patrialis kembali menegaskan bahwa remisi merupakan hak semua orang dan atas dasar kemanusiaan. "Saya tidak keberatan kalau koruptor tidak diberi keringanan tapi UU dan PP harus diubah dulu. Selama ini kita bekerja dengan landasan hukum, kalau Menteri Hukum dan HAM tidak sesuai itu ya susah," kilahnya.

Pengubahan UU, menurut Patrialis, menjadi wewenang DPR RI. "Itu kewenangan DPR RI, mau diobok-obok oke, diperpanjang oke,'' lanjutnya.

Yang jelas, Patrialis menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana. Karena itu kewajiban bagi pemerintah memberikan remisi tersebut. "Itu hak kok, kalau tidak diberikan kami yang dituntut. Kami pernah dituntut, di-PTUN-kan, dan kami kalah," lanjut Patrialis.

Patrialis menjelaskan, tidak ada perbedaan jumlah pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang memperoleh Remisi Umum atau pun Remisi Khusus. "Yang beda hanya waktu (pemberiannya) saja. Lama remisi (pengurangan penahanan) itu juga sesuai Undang-Undang," katanya.

Kalau narapidana terkait korupsi baru mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa hukumannya, sedangkan untuk pidana umum remisi diperoleh setelah enam bulan penahanan. "Jadi kalau koruptor divonis enam tahun penjara maka dia baru dapat remisi setelah dua tahun menjalani hukuman," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan, yang dipermasalahkan dari pemberian remisi pada para koruptor adalah semangat untuk memberantas korupsi menjadi berkurang. "Memang pemberiannya sesuai aturan, tapi kami kan melihat dari semangat untuk memberantas korupsi. Bahwa kami sepakat korupsi itu tindak pidana berat dan harus dihukum berat pula," ujar dia.

Johan mengatakan, DPR RI memiliki wewenang untuk merevisi UU yang memberikan keringanan remisi kepada koruptor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement