REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengintervensi pembebasan bersyarat besannya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 18 Agustus 2010. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/8), mengatakan pembebasan Aulia Pohan sepenuhnya otoritas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
"Sama sekali Presiden tidak pernah mencampuri urusan itu. Itu otoritas Menkumham," ujarnya.
Pembebasan bersyarat Aulia Pohan bersama dengan tiga terdakwa lain dalam kasus aliran dana BI, yaitu Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dilakukan karena empat narapidana itu sudah itu melewati dua pertiga masa tahanan. Sebelum dibebaskan bersyarat, Aulia Pohan telah dua kali menerima remisi selama enam bulan dan tiga bulan.
Pada tingkat kasasi, Aulia Pohan divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta karena dinilai bersalah ikut menyetujui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang akhirnya mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan RUU Perbankan.