Sabtu 21 Aug 2010 06:22 WIB

Aburizal Bakrie: Koruptor dan Pembunuh Berhak Terima Grasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Aburizal Bakrie, tak keberatan  pemberian grasi terhadap koruptor maupun pembunuh. Menurut dia, koruptor dan pembunuh mempunyai hak yang sama atas upaya hukum grasi.

"Semua orang yang berkaitan hukum pada dasarnya sama. Tidak ada bedanya antara koruptor, pembunuh," kata Aburizal Bakrie usai peluncuran Gerakan Berzakat Infak dan Sedekah (GOZIS) di Jakarta, Jumat (20/8).

Pernyataan Ical tersebut diungkapkan ketika ditanyakan soal pemberian grasi tiga tahun oleh Presiden SBY kepada terpidana korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais. Grasi kepada Syaukani tersebut diberikan berdasarkan alasan kemanusiaan karena terpidana sakit keras. Syaukani dipidana enam tahun penjara dan baru menjalani hukkuman tiga tahun.

Menurut Ical, seluruh warga negara Indonesia semua memiliki hak yang sama berkaitan dengan hukum. "Tidak ada bedanya antara (seorang) koruptor, pembunuh, pencuri dan sebagainya. Semua sama di mata hukum," kata Ical.

Ketika ditanyakan apakah grasi yang diberikan kepada Syaukani tersebut tidak akan menghambat pemberantasan korupsi, Ical mengatakan hal itu tidak ada hubungannya. "Apa bedanya dengan pembunuh. Apakah kalau dia diberikan grasi terus akan menghambat, tidak," kata Ical.

Karena itu, tutur Ical, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Dia menilai, SBY telah memberikan grasi sesuai dengan kewenangannya. Karena itu, dia minta tidak perlu lagi ada polemik di masyarakat mengenai hal ini.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement