Sabtu 21 Aug 2010 07:29 WIB

Menaikkan Batas Minimal Modal Bank Dinilai Kontraproduktif

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberi batas minimal modal bank Rp 100 miliar dianggap tak tepat. Ketentuan ini dikhawatirkan bisa membuat perbankan kecil beralih kepemilikan ke tangan bank asing.  

Bank Indonesia (BI) diminta mencari cara tambahan untuk menata ulang arsitektur perbankan Indonesia (API). Revisi API yang hanya menekankan penguatan modal tanpa cara tambahan dinilai tak akan efektif.

Kepala Ekonom Danareksa Institute, Purbaya Yudhi Sadewa,  berpendapat saat ini menaikkan batas modal minimal bank --terendah Rp 100 miliar-- adalah langkah kontraproduktif. Menurut dia, BI lebih baik fokus pada kinerja perbankan. ''Kalau dipaksa (modal minimal naik) juga, maka akan semakin banyak bank yang jatuh ke tangan asing,'' kata dia Jumat (20/8) di Jakarta.

‘’Dengan API yang lama, kita tidak melihat merger (penggabungan) perbankan yang marak,’’ ujar  Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menduga justru akan terjadi gelombang, yakni bank kecil dan menengah dijual ke investor asing. Hal ini telah menyebabkan kepemilikan asing di perbankan nasional menjadi terlalu besar.

Revisi penguatan modal semata, ujar Purbaya, belum cukup untuk memicu merger di perbankan domestik. Dia menyarankan cara tambahan berupa insentif, baik untuk bank lokal yang melakukan merger maupun investor lokal yang membeli bank, layak dijajaki.

‘’Pemberian insentif itu bisa lebih efektif daripada melarang asing masuk ke perbankan nasional,’’ kilahnya. Ini lantaran hingga saat ini regulasi yang ada tak mengatur pelarangan kepemilikan asing di perbankan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement