Senin 23 Aug 2010 22:19 WIB

Ismeth Abdullah Diganjar 2 Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/Ant/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ismeth Abdullah
Foto: ANTARA
Ismeth Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang putusan dengan terdakwa Ismeth Abdullah di Jakarta, Senin (23/8).

Ia dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Margono, menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Penunjukkan ini dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Akibat perbuatannya negara menderita kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

Kerugian ini berasal dari pembelian mobil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp7,9 miliar pada 2004. Kerugian bertambah setelah pembelian pada tahun berikutnya yakni dua unit mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck seharga Rp11,9 miliar.

Dalam pembelian terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian negara. "Terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara," ungkap jaksa.

Ismeth dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Namun majelis hakim menyatakan tuntutan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut tidak terpenuhi karena terdakwa tidak menikmati hasil penyelewengan keuangan negara.

Yang memberatkan disposisi yang diberikan terdakwa merugikan menjadi persaingan tidak sehat. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi. Menanggapi putusan hakim, Ismeth mengatakan,"Kami memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement