REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap bahwa pengusaha terdakwa kasus Mafia Pajak, Andi Kosasih, ternyata tak lulus Sekolah Dasar. Oleh kuasa hukum Andi, hal ini dijadikan alasan bahwa Andi hanya diperalat oleh pihak kuasa hukum Gayus Tambunan.
"Mengingat rendahnya pendidikan terdakwa, maka wajar saja bila ia percaya dengan Haposan Hutagalung yang pengacara (dari Gayus Tambunan)," ujar kuasa hukum Andi Kosasih, OC Kaligis dalam pembacaan keberatan terhadap dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8).
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, jaksa mendakwa bahwa Andi Kosasih, atas permintaan Haposan Hutagalung, bersedia menandatangani perjanjian yang menyatakan seolah-olah dana dalam rekening Gayus yang tengah diblokir dan dicurigai kepolisian adalah miliknya. Perbuatan ini menurut jaksa telah menggagalkan upaya penyidikan tindak pidana korupsi oleh Gayus Tambunan karena menghilangkan delik.
Pihak kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa ini tak tepat. Menurut pendapat mereka, perjanjian yang ditandatangani Andi Kosasih bahwa dana dalam rekening mencurigakan milik Gayus adalah miliknya tak menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan.
Atas keberatan ini, pengacara kemudianm eminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Pembacaan keputusan sela atas keberatan ini akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.