Selasa 24 Aug 2010 01:48 WIB

Polisi: Senjata Perampok Bank CIMB Medan dari Eks Konflik Aceh

Rep: Nian Poloan / Red: Budi Raharjo
Perampok Bank CIMB Medan
Foto: Sindo
Perampok Bank CIMB Medan

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Pihak polisi memastikan senjata yang digunakan kawanan perampok CIMB Niaga Medan adalah jenis AK-56 dan pistol jenis FN. Kedua jenis senjata ini diperoleh dari sisa-sisa konflik di Aceh yang jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggungjawab. Sedangkan senjata M-16 adalah milik anggota polisi yang dirampas kawanan rampok.

''Jadi, senjata yang digunakan bukan standar yang digunakan TNI-Polri,'' kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar, kepada Republika, Senin (23/8).

Penegasan itu dinyatakannya, untuk menjawab spekulasi tentang persenjataan organik TNI-Polri yang digunakan kawasan rampok Bank CIMB Niaga Medan. Pihak polisi menduga barang itu diselundupkan dari luar negeri, saat konflik Aceh terjadi.

Sementara itu, menuerut Djafar, senjata M-16 yang dipakai salah satu perampok, merupakan senjata milik anggota Brimob Briptu Imanuel Simanjuntak yang dirampas. Briptu Imanuel diketahui sempat menembak salah seorang pelaku namun tidak melukai pelaku tersebut. Padahal senjata M-16 yang dirampas pelaku berisi peluru tajam, bukan peluru karet.

Djafar menegaskan, sampai kemarin perkembangan dari kasus perampokan yang menggegerkan itu belum ada. ''Pihak penyidik masih bekerja keras di lapangan,'' katanya.

Ia menegaskan pula perampokan CIMB Niaga murni kriminalitas dan belum ada keterkaitan dengan terorisme. Namun pihaknya mengakui kalau kawasan rampok itu cukup terlatih melakukan aksinya di siang bolong.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement