REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah membentuk tim gabungan untuk menangani masalah hukuman mati bagi warga negara Indonesia di Malaysia. Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (23/8), usai menghadiri sidang kabinet mengatakan tim gabungan itu terdiri dari unsur kementerian luar negeri, kementerian hukum dan ham serta instansi terkait lainnya.
"Sudah diberikan instruksi oleh bapak presiden bahwa akan dibentuk tim gabungan dari kementerian luar negeri juga kemenkumham dan instansi lainnya, untuk bersama konsolidasi data dan mengupayakan bantuan yang maksimal," katanya.
Marty mengatakan saat ia belum bisa memastikan kebenaran data yang menyebutkan 345 WNI menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Ia mengatakan pihaknya sudah mempunyai data namun untuk menyampaikan ke publik perlu sinkronisasi dengan dengan kementerian terkait lainnya untuk menghindari kesimpasiuran data.
"Untuk jumlah, lebih baik kami konsolidasi dengan kementerian lain , karena saya ingin data ini jelas. Kita terus konsolidasi data," paparnya. Namun demikian Marty mengatakan dengan pembentukan tim gabungan ini bukan berarti penanganan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri tidak maksimal.
"Kami ingin garis bawahi bahwa masalah ini kan bagian dari masalah perlindungan warga, kalau bicara masalah perlindungan warga, KBRI sudah bekerja secara maksimal untuk memberikan dukungan perlindungan dan keberpihakan. Dalam beberapa kasus memang berhasil kurangi vonis hukuman mati menjadi lebih ringan," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah RI memberikan perlindungan maksimal yang dapat dilakukan terhadap WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri namun demikian usaha yang dilakukan tetap menghormati sistem hukum di negara yang bersangkutan.