Selasa 24 Aug 2010 03:53 WIB

Dai Bachtiar: Tak Ada WNI yang Akan Dihukum Gantung

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dubes RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar menyatakan, dalam waktu dekat tidak ada WNI yang akan digantung hingga mati di Malaysia.

Sedangkan, tiga WNI yang divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Agung Malaysia masih punya kesempatan bebas dari hukuman gantung dengan mengajukan permohonan ke Yang Dipertuan Agong Malaysia dan Sultan. "Ada tiga WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (Mahkamah Persekutuan) Malaysia dari 70 WNI yang divonis hukuman mati dari berbagai peringkat pengadilan Malaysia," kata Dubes RI Da'i Bachtiar di Kuala Lumpur, Senin.

Kedubes akan membantu ketiga WNI, yakni Bustaman, Tarmizi dan Parlan Dadeh dalam membuatkan surat melalui tulisan tangan mereka sendiri dan memohon grasi kepada Yang Dipertuan Agong atau Sultan. "Jadi waktunya masih panjang lagi untuk mencapai eksekusi mati mereka," kata Da'i yang juga mantan Kapolri.

Jika ketiga WNI itu sudah mendekati hukuman mati sudah pasti KBRI akan diberitahu pemerintah Malaysia untuk menyiapkan surat-surat pemulangan jenazahnya. Hingga kini, kata dia, dalam catatan KBRI belum ada WNI yang dihukum gantung sampai mati sejak Malaysia merdeka.

Berdasarkan data KBRI yang diterima resmi dari pemerintah Malaysia, ada 177 WNI diancam hukuman mati dan 142 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba dan sisanya karena pembunuhan atau memiliki senjata api.

Dari 177 WNI yang diancam hukuman mati, sudah 70 orang yang divonis hukuman mati dari berbagai peringkat pengadilan Malaysia dan tiga orang WNI yang divonis hukuman mati hingga level Mahkamah Agung.

"KBRI akan mendampingi 177 orang WNI yang diancam hukuman mati. KBRI akan menyiapkan pengacara untuk mereka. Dari upaya KBRI, sudah ada 19 WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati, salah satu contohnya adalah Adi Asnawi, TKI asal Lombok yang membunuh ibu majikan karena saat kejadian mental dan jiwa tidak dalam keadaan waras," kata Dubes RI untuk Malaysia itu.

"Kami tidak tahu dari mana sumber data media massa di Jakarta yang memberitakan ada 345 WNI diancam hukuman mati di Malaysia. Kami mendapatkan data dari kejaksaan dan penjara Malaysia," katanya.

Selain itu, menurut Dai, jumlah WNI yang ada di penjara Malaysia, posisi terakhir jumlahnya mencapai 6.845 orang WNI. Sebanyak 4.804 orang WNI di penjara karena melanggar imigrasi Malaysia, sisanya karena melakukan tindakan pidana, misalnya, membunuh, menjual narkoba, berkelahi, mencopet atau mencuri barang milik orang lain.

KBRI senantiasa memberikan advokasi kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, mulai dari menemui mereka di penjara, berdialog untuk menanyakan latar belakang hingga masuk penjara, menjembatani komunikasi dengan keluarga, hingga menyiapkan pengacara membela hak mereka di pengadilan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement