REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa permasalahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji terjadi karena ketidakcermatan dalam keadministrasian negara. "Tapi bukan berarti cacat hukum, apalagi ilegal," kata Adnan Buyung saat sidang uji materi Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (24/8).
Menurut Buyung, SK pengangkatan di masa lalu pada umumnya bersaamaan dengan SK presiden mengangkat menteri negara, begitu pula pemberhentiannya.
"Akan tetapi pada saat pengakatan KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) II, yang diangkat hanya para menteri negara dan tidak menyebutkan kedudukan jaksa agung," katanya. Adnan Buyung juga mengatakan bahwa tidak benar masa jabatan jaksa agung tidak diatur, berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dia mengatakan bahwa Jaksa Agung Henarman Supandji masih diangkat sebagai jaksa agung dengan kedudukan sebagai setingkat menteri dengan SK no 31 tahun 2007 dan tidak pernah diberhentikan dengan SK presiden 83 tahun 2009 maka Hendarman tidak perlu upacara pelantikan.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke MK untuk menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 nomor 16 tahun 2004 dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Dalam sidang Uji materi yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD itu ikut mendampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang uji materi ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli. Dalam sidang ini Yusril menghadirkan ahli mantan hakim konstitusi HAS Natabaya dan membacakan keterangan Erman Radjaguguk.
Sedangkan dari pihak pemerintah mengajukan lima ahli, yakni mantan hakim konstitusi Letjen (purn) Achmad Roestandi, M Fajrul Falakh, Staf Khusus Presiden Denny Idrayana dan Pengacara Adnan Buyung Nasution.