REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan kepolisian harus memiliki prosedur untuk memetakan peredaran senjata api. Hal ini menurut dia penting untuk meredam perampokan dengan senjata api yang marak belakangan.
"Yang harus ditinjau pertama kali adalah sistem pengawasan peredaran senjata api. Nampaknya belakangan sistem pengawasan senjata api oleh kepolisian tidak akurat," ujar Bambang saat dihubungi Republika, Selasa (24/8) malam.
Menurut dia, pengawasan ini penting karena Indonesia memiliki banyak potensi untuk penyebaran senjata api ilegal. Diantaranya adalah dengan penyelundupan dari luar negeri, dan sisa-sisa senjata api dari daerah konflik. Kepolisian harus membangun sistem pengawasan yang bisa menjaring seluruh potensi penyebaran senjata api ilegal ini.
Terkait perampokan belakangan ini, Bambang mengemukakan kemungkinan bahwa para pelaku adalah orang-orang yang terlatih. "Menggunakan senjata api itu kan tidak mudah. Saya saja yang mantan polisi masih takut memegang jenis senjata baru. Kalau orang yang tak terlatih tak bisa pakai senjata api," ujar Bambang.
Demikian, kepolisian harus membangun sistem intelejen untuk melakukan penyamaran dan masuk ke kelompok-kelompok yang berpotensi melakukan pelatihan senjata api. Untuk melakukan hal ini, kepolisian harus memetakan terlebih dulu kelompok-kelompok yang melakukan pelatihan penggunaan senjata api.
Seperti ramai diberitakan belakangan, marak terjadi perampokan menggunakan senjata api. Dari penelusuran Republika, kecenderungan maraknya tindak kejahatan dengan senjata api ini sudah mulai menggejala sejak akhir tahun lalu. Saat itu, para pelaku tindak kejahatan selain menggunakan senjata pabrikan, juga menggunakan senjata rakitan yang dibuat di industri rumahan.
Menurut informasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sampai saat ini masih ada sejumlah pabrik rumahan yang memproduksi senjata api. Kunjungan Republika ke sentra pembuatan senapan angin di daerah Cipacing, Bandung, Jawa Barat mengkonfirmasi hal tersebut.