REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menampik isu bakal memberi pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus suap Arthalyta Suryani alias Ayin. Namun,akibat polemik kemudahan keringanan hukuman bagi koruptor mencuat,rencana itu batal.
"Itu fitnah, tidak ada itu. Lagipula itu kan belum masanya dapat pembebasan bersyarat,"ungkap Patrialis,Rabu (24/8).
Patrialis pun kebingungan darimana asal isu tersebut beredar. Saya,cetusnya, juga bingung, orang ambil kesimpulan cepat sekali, dengan asumsi seperti itu tanpa bukti otentik.
"Padahal kan yang kerja kita. Kecuali dapat dibuktikan betul seperti itu. Paling tidak ada konsep suratnya,"paparnya.
Artalyta terbukti bersalah menyuap Ketua Tim Penyelidik Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, agar menghentikan penyelidikan kasus BLBI. Putusan majelis hakim Tipikor ini sesuai dengan tuntutan jaksa.