REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hukuman kepada Ibra Azhari kemungkinan akan lebih berat. Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli mengatakan bahwa saat ia ditangkap, statusnya masih bebas bersyarat. Apalagi lelaki yang juga adik Ayu Azhari ini baru keluar dari penjara kurang lebih setahun yang lalu untuk kasus yang sama.
"Tapi tentu saja ini (keputusan hukuman Ibra) berada di tangan hakim," ujar Boy, Rabu (25/8). Ibra dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling berat 12 tahun penjara.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Barat pada Rabu, (25/8), Boy menambahkan pembelian narkoba seberat 5 gram itu untuk dikonsumsi sendiri oleh Ibra. "Ibra berada dalam batas atas kepemilikan shabu, 5 gram, tentang hak untuk rehab bagi pengguna, nanti juga akan diputuskan oleh hakim," ujarnya.
Sebenarnya, ujar Boy, pengguna narkoba memiliki hak untuk dirawat di pusat rehab milik negara secara gratis. Syaratnya, para pengguna narkoba harus menyerahkan diri dan melaporkan sebagai pengguna. "Tapi kalau tertangkap seperti ini proses hukum harus tetap berjalan,"ujarnya.
Ibra Azhari ditangkap di Seminyak, Bali pada Selasa (24/8) karena memesan shabu seberat lima gram. Paket shabu tersebut diambil oleh tersangka lainnya berinisial MA. Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut.