Kamis 26 Aug 2010 04:35 WIB

Polri : 58 Kasus Penyalahgunaan Senpi Terjadi Hingga Agustus

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Limapuluh delapan kasus penyalahgunaan senjata api terjadi hingga Agustus 2010. Dari kasus tersebut, terdapat 69 pucuk senjata api yang disalahgunakan oleh pemiliknya.

Berdasarkan data yang berasal dari Divisi Humas Mabes Polri, senjata api tersebut terdiri dari 14 senjata api peluru tajam, 44 senjata api peluru karet dan 11 senjata peluru gas. Selain itu, terdapat 45 pucuk senjata api non organik TNI/Polri yang hilang sampai dengan bulan Agustus 2010. Senjata tersebut terdiri dari 18 pucuk senjata api peluru tajam, 17 pucuk senjata peluru karet dan 10 pucuk senjata peluru gas.

Sementara, Polri pun menggudangkan 9.639 senjata api yang ijinnya sudah kadaluarsa hingga Agustus 2010. Senjata tersebut terdiri atas 1.356 pucuk senjata api peluru tajam, 5.524 pucuk senjata peluru karet, dan 2.759 pucuk senjata peluru gas.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto mengatakan terdapat 41.102 pucuk senjata api non organik TNI/Polri yang telah diterbitkan izin kepemilikannya hingga Agustus 2010. Senjata api tersebut, ungkapnya terdiri atas 17.983 pucuk senjata api untuk bela diri, 4.699 pucuk senjata api untuk satpam, 11.869 pucuk senjata api peruntukan polsus dan 6.551 pucuk senjata api untuk olahraga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement